PEMERINTAH DESA KAMPO-KAMPO GELAR MUSYAWARAH PEMBAHASAN DAN PENETAPAN RKP DESA TAHUN ANGGARAN 2026

13 September 2025
Administrator
Dibaca 145 Kali
PEMERINTAH DESA KAMPO-KAMPO GELAR MUSYAWARAH PEMBAHASAN DAN PENETAPAN RKP DESA TAHUN ANGGARAN 2026

Binongko, 13 September 2025 — Pemerintah Desa Kampo-kampo, Kecamatan Binongko, Kabupaten Wakatobi, Provinsi Sulawesi Tenggara, menyelenggarakan Musyawarah Desa (Musdes) dalam rangka pembahasan dan penetapan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Desa Tahun Anggaran 2026, pada Jumat (12/9), bertempat di Balai Desa Kampo-kampo.

Kegiatan ini dihadiri oleh berbagai unsur pemerintahan dan masyarakat, di antaranya Camat Binongko Ibu Hasrina, SE, Pj. Kepala Desa Kampo-kampo Ridwan, S.Pd, perwakilan Danramil 1413-12 Pulau Binongko, Kapolsek Pulau Binongko, Ketua dan Anggota BPD, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh pemuda, serta seluruh elemen masyarakat Desa Kampo-kampo.

Dalam sambutannya, Camat Binongko, Ibu Hasrina, SE, mengapresiasi keterlibatan aktif seluruh masyarakat dalam proses perencanaan pembangunan desa. Ia menekankan pentingnya partisipasi semua pihak untuk memastikan RKP Desa disusun berdasarkan kebutuhan riil warga dan sejalan dengan visi pembangunan daerah.

Sementara itu, Pj. Kepala Desa Kampo-kampo, Ridwan, S.Pd, dalam sambutannya menyampaikan bahwa proses penyusunan RKP Desa Tahun Anggaran 2026 telah melalui serangkaian tahapan, dimulai dari Musyawarah Dusun (Musdus), penjaringan aspirasi masyarakat, hingga perumusan skala prioritas yang realistis dan sesuai dengan potensi serta kebutuhan desa.

“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk terus mendukung program-program pembangunan yang telah direncanakan bersama ini. RKP Desa bukan hanya milik pemerintah desa, tapi milik kita semua. Mari kita kawal dan laksanakan bersama-sama demi kemajuan Kampo-kampo ke depan,” ujar Ridwan, S.Pd.

Ia juga menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah desa, lembaga kemasyarakatan, dan aparat keamanan dalam mewujudkan pembangunan yang aman, tertib, dan berkelanjutan.

Dalam kegiatan tersebut, perwakilan dari Danramil 1413-12 Pulau Binongko dan Kapolsek Pulau Binongko turut memberikan arahan mengenai pentingnya menjaga kondusivitas desa serta peran masyarakat dalam mendukung keamanan dan ketertiban di tengah pelaksanaan pembangunan.

Setelah dilakukan pembahasan terhadap seluruh usulan kegiatan, Musyawarah Desa secara mufakat menyetujui dan menetapkan dokumen RKP Desa Tahun Anggaran 2026 sebagai acuan utama dalam penyusunan APBDes tahun mendatang.

Sebagai penutup, acara dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara oleh unsur Pemerintah Desa, BPD, dan perwakilan masyarakat, yang menandai secara resmi penetapan RKP Desa Tahun Anggaran 2026.

Dengan ditetapkannya RKP Desa ini, diharapkan seluruh masyarakat Desa Kampo-kampo dapat turut serta aktif dalam proses pembangunan dan menjadikan desa lebih mandiri, sejahtera, dan berdaya saing.