Tugas masing-masing perangkat desa sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 84 Tahun 2015 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa:
1. Kepala Desa
Tugas:
-
Menyelenggarakan pemerintahan desa, pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat.
-
Menyusun dan menetapkan peraturan desa bersama BPD (Badan Permusyawaratan Desa).
-
Mengangkat dan memberhentikan perangkat desa.
-
Mengelola keuangan dan aset desa.
-
Menjaga hubungan kerja yang baik dengan lembaga desa dan masyarakat.
2. Sekretaris Desa (Sekdes)
Tugas:
-
Membantu kepala desa dalam bidang administrasi pemerintahan.
-
Mengoordinasikan kegiatan seluruh perangkat desa.
-
Menyusun rencana dan laporan penyelenggaraan pemerintahan desa.
-
Menyiapkan dokumen peraturan desa dan keputusan kepala desa.
-
Mengelola arsip dan surat menyurat.
3. Kaur Keuangan
Tugas:
-
Membantu sekretaris desa dalam pengelolaan keuangan desa.
-
Menyusun rencana anggaran dan belanja desa (APBDes) bersama Tim Penyusun.
-
Mencatat penerimaan dan pengeluaran desa.
-
Menyusun laporan keuangan desa secara berkala.
-
Mengelola administrasi keuangan seperti buku kas umum, kas pembantu, dan pembukuan lainnya.
4. Kaur Perencanaan
Tugas:
-
Menyusun rencana pembangunan jangka menengah dan tahunan desa.
-
Mengkoordinasikan musyawarah perencanaan pembangunan desa.
-
Mengidentifikasi potensi dan sumber daya desa.
-
Menyusun data dan informasi pembangunan.
-
Melaporkan hasil perencanaan kepada kepala desa dan sekretaris desa.
5. Kaur Tata Usaha dan Umum
Tugas:
-
Mengelola administrasi umum, seperti surat menyurat dan arsip.
-
Menyusun dan mengelola jadwal kegiatan kepala desa.
-
Mengelola barang milik desa.
-
Mengatur kebersihan dan ketertiban kantor desa.
-
Membantu pelaksanaan kegiatan kedinasan lainnya.
6. Kasi Pemerintahan
Tugas:
-
Membantu kepala desa dalam urusan pemerintahan.
-
Melaksanakan administrasi kependudukan dan catatan sipil.
-
Menyusun dan melaporkan data wilayah dan batas desa.
-
Mengelola dokumen administrasi pemerintahan desa.
-
Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan desa.
7. Kasi Pelayanan
Tugas:
-
Menyusun program pelayanan masyarakat desa.
-
Memberikan pelayanan dasar kepada masyarakat.
-
Membantu pelaksanaan kegiatan pendidikan, kesehatan, dan keagamaan.
-
Menjembatani kebutuhan masyarakat dengan instansi terkait.
-
Melaporkan hasil pelayanan kepada kepala desa.
8. Kasi Kesejahteraan
Tugas:
-
Membantu dalam penyelenggaraan pembangunan desa.
-
Mengembangkan potensi ekonomi desa (UMKM, pertanian, dll).
-
Mengkoordinasikan program bantuan sosial dan pemberdayaan masyarakat.
-
Menyusun laporan kegiatan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.
-
Mengelola kegiatan yang berkaitan dengan infrastruktur desa.
9. Kepala Dusun
Tugas:
-
Membantu kepala desa dalam penyelenggaraan pemerintahan di wilayah dusun.
-
Menyampaikan informasi dari pemerintah desa kepada masyarakat dan sebaliknya.
-
Mengkoordinasikan kegiatan masyarakat di wilayahnya.
-
Membina ketertiban dan keamanan dusun.
-
Mendorong partisipasi masyarakat dalam pembangunan desa.
Komentar baru terbit setelah disetujui Admin