BUMDes Barakati Desa Kampo-Kampo Kembangkan Ketahanan Pangan 20 Persen Melalui Usaha Ayam Potong

22 September 2025
Administrator
Dibaca 203 Kali
BUMDes Barakati Desa Kampo-Kampo Kembangkan Ketahanan Pangan 20 Persen Melalui Usaha Ayam Potong

Kampo-Kampo, 22 September 2025 – Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Barakati Desa Kampo-Kampo meluncurkan program ketahanan pangan sebesar 20 persen melalui pengembangan usaha ayam potong. Dalam rangka meningkatkan ketahanan pangan masyarakat, Pemerintah Desa Kampo-Kampo melalui Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Barakati telah mengelola program ayam potong yang bersumber dari Dana Desa tahun anggaran 2025. Program ini merupakan bagian dari alokasi 20 persen Dana Desa yang diprioritaskan untuk mendukung ketahanan pangan di tingkat desa.

Program yang mulai dijalankan sejak pertengahan tahun ini difokuskan pada budidaya ayam potong dengan melibatkan masyarakat desa, khususnya kelompok peternak lokal. BUMDes Barakati sebagai pelaksana program bertanggung jawab penuh mulai dari pengadaan bibit ayam, pakan, hingga proses pemeliharaan dan distribusi hasil panen ke warga desa.

Program ini bertujuan untuk memperkuat ketersediaan sumber protein hewani di tingkat desa serta menciptakan lapangan kerja bagi warga sekitar. Dengan menggunakan sistem kemitraan, BUMDes Barakati telah memulai pemeliharaan ratusan ekor ayam potong yang kini mulai menunjukkan hasil positif.

Kepala Desa Kampo-Kampo, Ridwan, S.Pd, menyampaikan bahwa program ini merupakan bentuk komitmen pemerintah desa dalam memperkuat kemandirian pangan masyarakat, terutama dalam menghadapi potensi krisis pangan dan kenaikan harga bahan pokok.

“Kami ingin memastikan bahwa masyarakat Desa Kampo-Kampo memiliki akses yang cukup terhadap sumber protein hewani yang terjangkau dan berkualitas. Program ayam potong ini tidak hanya untuk konsumsi, tapi juga diharapkan bisa menjadi sumber ekonomi bagi warga,” ujar Kepala Desa.

Ketua BUMDes Barakati, Danil, S.Sos, menambahkan bahwa keberhasilan program ini tak lepas dari dukungan penuh pemerintah desa dan antusiasme masyarakat.

“Kami berharap program ini menjadi awal dari pengembangan sektor peternakan desa yang lebih mandiri dan produktif. Jika berjalan baik, kami akan kembangkan ke sektor lain seperti telur ayam dan pakan lokal,” jelasnya.

Program ini juga menjadi bagian dari implementasi Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2021 yang mengatur alokasi Dana Desa, di mana minimal 20% harus digunakan untuk mendukung ketahanan pangan dan hewani di tingkat desa. Program ini juga diharapkan dapat menjadi contoh bagi desa-desa lain dalam pemanfaatan Dana Desa yang tepat sasaran, berkelanjutan, dan berdampak langsung pada kesejahteraan masyarakat.