DESA KAMPO-KAMPO TETAPKAN RENCANA PRIORITAS PENGGUNAAN DANA DESA TAHUN 2026 SESUAI PERMENDES NOMOR 16 TAHUN 2025

17 Februari 2026
Administrator
Dibaca 49 Kali
DESA KAMPO-KAMPO TETAPKAN RENCANA PRIORITAS PENGGUNAAN DANA DESA TAHUN 2026 SESUAI PERMENDES NOMOR 16 TAHUN 2025

Kampo-Kampo – Pemerintah Desa Kampo-Kampo, Kecamatan Binongko, Kabupaten Wakatobi, menetapkan Rencana Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2026 berdasarkan Peraturan Menteri Desa PDT dan Transmigrasi Nomor 16 Tahun 2025 tentang Petunjuk Operasional atas Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2026.

Penetapan ini merupakan hasil musyawarah desa yang melibatkan pemerintah desa, BPD, serta unsur masyarakat, dengan mengacu pada fokus nasional: ketahanan pangan, penanganan kemiskinan, pencegahan stunting, padat karya tunai, digitalisasi desa, serta penguatan tata kelola pemerintahan desa.

Berikut rincian alokasi Dana Desa Kampo-Kampo Tahun 2026:


1. Ketahanan Pangan (Ketapang) – Rp 10.000.000

Diperuntukkan sebagai penyertaan modal kepada BUMDes Barakati Kampo-Kampo guna memperkuat usaha ekonomi desa dan mendukung kemandirian pangan masyarakat.


2. Kesehatan / Percepatan Penurunan Stunting – Rp 51.392.000

Dialokasikan untuk:

  1. Insentif Kader Pembangunan Manusia
    Rp 300.000 x 1 orang x 12 bulan = Rp 3.600.000

  2. Insentif Pengurus Posyandu Ikan Hiu
    Rp 150.000 x 15 orang x 12 bulan = Rp 27.000.000

  3. Insentif Bidan Desa
    Rp 300.000 x 1 orang x 12 bulan = Rp 3.600.000

  4. Pemberian Makanan Tambahan (PMT) Pencegahan Stunting
    = Rp 17.192.000

Program ini difokuskan pada peningkatan layanan kesehatan ibu dan anak serta upaya konkret menekan angka stunting di Desa Kampo-Kampo.


3. Pendidikan – Rp 24.000.000

Diperuntukkan untuk:

Insentif Guru TPQ
Rp 500.000 x 4 orang x 12 bulan = Rp 24.000.000

Alokasi ini bertujuan mendukung pendidikan keagamaan serta peningkatan kualitas pembinaan generasi muda di desa.


4. Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD) – Rp 24.000.000

Diperuntukkan bagi masyarakat miskin selama satu tahun:

Rp 200.000 x 10 KPM x 12 bulan = Rp 24.000.000

Program BLT Desa ini menjadi bentuk perlindungan sosial bagi keluarga penerima manfaat (KPM) sesuai kriteria yang ditetapkan.


5. Program Kampung Iklim (Proklim) – Rp 25.092.130

Dialokasikan untuk:

  1. Insentif Petugas Kebersihan Desa
    Rp 200.000 x 9 orang x 12 bulan = Rp 21.600.000

  2. Belanja BBM/Gas/Isi Ulang Tabung Pemadam Kebakaran
    = Rp 3.492.130

Program ini mendukung kebersihan lingkungan, mitigasi risiko kebakaran, serta adaptasi terhadap perubahan iklim di wilayah pesisir.


6. Padat Karya Tunai Desa (PKTD) – Rp 152.350.000

Dialokasikan untuk:

  1. Pembangunan Peningkatan Jalan Rabat Baru
    = Rp 72.000.000

  2. Peningkatan Pembangunan Baruaga Desa
    = Rp 55.350.000

  3. Rehabilitasi Teras Kantor Desa
    = Rp 25.000.000

Program PKTD menjadi alokasi terbesar karena menyerap tenaga kerja lokal dan meningkatkan infrastruktur desa secara swakelola.


7. Digitalisasi Desa – Rp 7.868.000

Dialokasikan untuk:

  1. Langganan Internet Desa
    Rp 489.000 x 12 bulan = Rp 5.868.000

  2. Langganan Operator Siskeudes Online
    = Rp 2.000.000

Digitalisasi ini bertujuan meningkatkan pelayanan administrasi, transparansi, dan akuntabilitas keuangan desa.


8. Operasional Pemerintah Desa – Rp 8.450.000

Dialokasikan untuk:

  1. Perjalanan Dinas Perangkat Desa dalam Kabupaten
    = Rp 5.000.000

  2. Biaya Penanggulangan Kerawanan Sosial Masyarakat
    = Rp 3.450.000


Pemerintah Desa Kampo-Kampo menegaskan bahwa seluruh penggunaan Dana Desa Tahun 2026 dilaksanakan secara transparan, partisipatif, dan akuntabel sesuai regulasi yang berlaku. Dengan perencanaan yang terarah dan rinci, diharapkan pembangunan desa semakin meningkat, kesejahteraan masyarakat bertambah, serta tata kelola pemerintahan desa semakin baik dan profesional.